ANGGARAN
DASAR
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
NAMA
NAMA
Organisasi ini
bernama PALANG MERAH REMAJA SMA NEGERI 1 BARRU
Pasal 2
WAKTU
WAKTU
Organisasi ini didirikan di SMA NEGERI 1 BARRU, pada tanggal untuk waktu yang tidak terbatas.
Pasal 3
KEDUDUKAN
Organisasi
ini berkedudukan di Jln. Jenderal Sudirman No. 39 Kec. Barru, Kab. Barru,
Sulawei Selatan.
BAB II
YURISDIKSI, ASAS, CIRI, DAN SIFAT SIFAT
Pasal 1
YURISDIKSI
YURISDIKSI, ASAS, CIRI, DAN SIFAT SIFAT
Pasal 1
YURISDIKSI
Organisasi ini tunduk kepada hukum yang berlaku di Indonesia.
Pasal 2:
ASAS
ASAS
PMR SMAN 1 BARRU Berasaskan :
1. Pancasila
2. Prinsip
dasar gerakan palang merah dan bulan sabit merah internasional
3. Tribakti
Palang Merah Remaja
Pasal 3
CIRI
CIRI
Organisasi ini dibentuk atas kesadaran ber-organisasi, kesadaraan untuk peduli sesama dan jiwa sosial kemanusiaan yang tinggi serta patuh dan tunduk terhadap hukum yang berlaku.
Pasal 4
SIFAT
SIFAT
Organisasi ini berawal dari persamaan rasa dan kesadaraan untuk peduli sesama, sehingga organisasi ini bersifat kekeluargaan, kemanusiaan, aktif berkarya, mengembangkan potensi masing-masing anggota dalam naungan Palang Merah Indonesia dan bukan untuk mencari keuntungan pribadi.
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal
5
MAKSUD
DAN TUJUAN
Maksud
dan tujuan organisasi ini adalah :
(1) Terbinanya
Ingsan dan generasi muda yang peduli terhadap sesama, secara profesionalisme
yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur dan
akhlak prilaku yang tinggi, memiliki kemampuan menerapkan, mengembangkan ilmu
pengetahuan khususnya dibidang sosial dan mempertanggung jawabkan penggunaannya
untuk kepentingan kemanusiaan.
(2) Mengembangkan
Potensi, kreasi dan inovasi melalui ilmu pengetahuan dan teknologi melalui
kegiatan dalam bidang penalaran, keilmuan, minat dan bakat anggota.
(3) Penguasaan
kegiatan-kegiatan kemanusiaan yang terdapat pada palang merah berbasis TIK
tanpa menyimpang dari asas, sifat dan tujuan.
(4) Pengembangan
potensi profesionalisme dan kepemimpinan anggota dalam kemanusiaan.
BAB III
PRINSIP DASAR
Pasal 6
(1)
PMR
SMAN 1 BARRU melaksanakan prinsip-prinsip dasar gerakan internasional Palang
Merah dan Bulan Sabit Merah yang meliputi:
1.
Kemanusiaan;
2.
Kesamaan;
3.
Kenetralan;
4.
Kemandirian;
5.
Kesukarelaan
6.
Kesatuan
7.
Kesemestaan
(2)
Prinsip-prinsip
dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pedoman dalam menyusun
rencana, program, dan kebijakan serta semua aktivitas di semua jajaran PMR
beserta unit-unit yang berada di bawah lingkup PMR.
BAB IV
BENDERA DAN
LAMBANG
Pasal 7
BENDERA
Bendera PMR SMAN 1 BARRU berwarna dasar putih dengan
lambang salib berwarna merah mengikuti arti palang merah Internasional yang
berpusat di Jenewa Swiss.
Pasal 8
LAMBANG DAN ARTI
(1)
PMR
SMAN 1 BARRU Menggunakan :
1.
Lambang
PMR WIRA.
2.
Lambang
berlogo PMI yang dikelilingi oleh bentuk bunga mawar merah yang dilingkari
dengan bertuliskan PALANG MERAH REMAJA INDONESIA.
(2)
Arti
kedua lambang tersebut adalah :
1.
Warna
dasar kuning menopang logo PMI berarti menjunjung tinggi Prinsip-Prinsip Dasar
Gerakan Palang Merah Dan Bulan Sabit Merah Internasional
2.
Bentuk
seperti bunga mawar merah yang daunnya ada lima diambil dari Pancasila
3.
Lambang
salib nya mengikuti arti Palang Merah Internasional yang berpusat di Jenewa,
Swiss
4.
Tulisan
PALANG MERAH REMAJA INDONESIA berwarna merah berarti unsur-unsur yang
menyatakan bahwa PMR SMAN 1 BARRU berani menentukan sikap, menyatakan pendapat,
berjuang dan bekerja untuk kegiatan kemanusiaan.
BAB V
ATURAN PERALIHAN DAN PENUTUP
Pasal
9
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 10
Apabila kemudian hari terdapat kekurangan atau kekeliruan dalam Anggaran Dasar ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Pasal 11
Anggaran Dasar ini disusun dan dirumuskan oleh Tim Perumus sebagai pengembangan
Pengurus yang dipilih pada pertemuan - pertemuan
sebelumnya.
Pasal 12
Anggaran Dasar ini ditetapkan di Banyuputih pada tanggal ..............................................
Pasal 5 :
Anggaran Dasar ini dikukuhkan pada Pertemuan/Rapat Perumusahan/Rapat Kerja, pada tanggal ...............................
Tim Perumus :
1. Ismail
2. Buyung
Ardiansyah
3. Herlina
4. Sri
Ashari
5. Sulfiana
Sultan
(ANGGARAN RUMAH TANGGA)
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
JENIS-JENIS
ANGGOTA
(1) Anggota
adalah Anggota yang aktif dalam setiap kegiatan/aktifitas PMR dan tercatat
sebagai anggota pada struktur organisasi dan memiliki Nomor Induk Anggota (NIA)
dan mempunyai lambang di seragam sekolah.
(2) Anggota
Simpatisan adalah Anggota yang bersimpati dan menjadi penyokong dari setiap
kegiatan PMR WIRA SMAN 1 BARRU.
(3) Anggota
Kehormatan adalah orang yang dianggap berjasa terhadap organisasi atau
tokoh-tokoh yang di anggap penting dalam perkembangan Organisasi yang
selanjutnya disebut sebagai Dewan Penasehat/Kehormatan.
Pasal 2
PERSYARATAN KEANGGOTAAN
PERSYARATAN KEANGGOTAAN
(1) Siswa-siswi
SMAN 1 BARRU
(2) Untuk
menjadi anggota harus bersedia mengikuti segenap pelatihan rutin dan mengikuti
DIKLATSAR PMR WIRA SMAN 1 BARRU.
(3)
Untuk dapat menjadi Anggota dan
Simpatisan harus memiliki Kartu Tanda Anggota ( KTA ) yang didalamnya terdapat
Nomer Induk Anggota ( NIA ) yang dijelaskan di Ayat (1)
(4)
Untuk dapat menjadi Anggota Kehormatan,
harus diusulkan oleh Pengurus pada Musyawarah Anggota dan di putuskan oleh
Musyawarah Anggota melalui Surat Keputusan Pengangkatan.
(5)
Anggota Inti atau Anggota Simpatisan
atau Anggota Kehormatan harus menerima, tunduk dan patuh pada Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.
Pasal 3
HAK-HAK ANGGOTA
HAK-HAK ANGGOTA
(1) Anggota
Inti, Anggota Simpatisan, serta Anggota Kehormatan berhak memberikan saran dan
pendapat.
(2) Anggota
Inti dan Simpatisan berhak di pilih dan memilih dalam Kepengurusan Organisasi
maupun event-event yang di selenggarakan oleh organisasi.
(3) Anggota
Inti dan Simpatisan, serta Anggota Kehormatan berhak menggunakan fasilitas
organisasi,serta mendapatkan pelayanan yang disediakan oleh Organisasi.
(4) Anggota
Inti dan Simpatisan, serta Anggota Kehormatan berkewajiban mematuhi
peraturan-peraturan, ketentuan-ketentuan dan tata tertib organisasi serta menjaga
dan menjunjung nama baik organisasi.
(5) Anggota
Inti, Simpatisan dan Kehormatan Wajib memakai identitas Organisasi dalam setiap
kegiatan/Event/aktifitas yang dilakukan oleh Organisasi PMR.
Pasal 4
BERAKHIRNYA STATUS KEANGGOTAAN
BERAKHIRNYA STATUS KEANGGOTAAN
(1)
Anggota Inti, Simpatisan akan berakhir
keanggotaannya apabila meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan
oleh Pembina/Pengurus.
(2)
Pemberhentian terhadap Anggota Inti dan
Simpatisan harus diawali oleh peringatan dari Pembina/pengurus dan diputuskan
oleh Pembina/Pengurus.
(3)
Anggota Inti dan Simpatisan yang
diberhentikan keanggotaannya, dapat membela dirinya pada Pembina/Pengurus,
apabila diperlukan bahkan sampai pada Musyawarah Anggota.
(4)
Anggota Kehormatan akan berakhir
keanggotaannya apabila meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan
oleh Musyawarah Anggota yang sebelumnya di usulkan oleh Pengurus pada
Musyawarah Anggota.
(5)
Anggota Kehormatan yang di berhentikan
oleh Musyawarah Anggota melalui Surat Keputusan Pemberhentian.
BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 5
SUSUNAN PENGURUS ORGANISASI
KEPENGURUSAN
Pasal 5
SUSUNAN PENGURUS ORGANISASI
(1) Pengurus
Organisasi terdiri dari Anggota Inti
(2) Pengurus
berjumlah minimal 5 (lima) orang, terdiri atas Ketua, Wakil Ketua I, Wakil
Ketua II, Sekretaris, dan Bendahara.
(3) Jika
ada event yang di selenggarakan oleh Organisasi maka dapat di buat susunan
kepengurusan di luar Pengurus Organisasi yang kemudian di sebut sebagai
Pengurus Event.
(4) Pengurus
Organisasi boleh merangkap tugas menjadi Pengurus Event yang di selenggarakan
oleh Organisasi kecuali Ketua Pengurus.
(5) Anggota
Kehormatan masuk kedalam susunan pengurus sebagai Dewan Penasehat.
Pasal 6
PERSYARATAN PENGURUS ORGANISASI
PERSYARATAN PENGURUS ORGANISASI
(1)
Dipilih
oleh anggota pada rapat Musyawarah Anggota.
(2)
Pengurus
Organisasi adalah Anggota Biasa yang memenuhi persyaratan hukum setempat dalam memperjuangkan
kepentingan organisasi.
(3)
Selalu
hadir dan loyal terhadap kepentingan organisasi dan almamater.
PASAL 7
HAK, KEWAJIBAN, TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS
(1)
Pengurus
Organisasi berkewajiban membuat Program Kerja Organisasi.
(2)
Pengurus
Organisasi bertugas melaksanakan Program Kerja Organisasi.
(3)
Pengurus
Organisasi dalam melaksanakan Program Kerja Organisasi berhak membuat
Kepengurusan Event.
(4)
Pengurus
Organisasi berkewajiban Mengawasi pelaksanaan kerja Kepengurusan Event.
(5)
Pengurus
Organisasi berhak memberhentikan Anggota Simpatisan atau Anggota Biasa yang
melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap ketentuan organisasi,dan mengabaikan
Peringatan dan teguran dari Pengurus.
(6)
Pengurus
Organisasi bertanggungjawab kepada Musyawarah Anggota.
Pasal 8
MASA KEPENGURUSAN
(1) Masa jabatan Anggota Pengurus
Organisasi adalah 1 tahun, dan dapat dipilih kembali.
(2) Anggota Pengurus Organisasi akan
berakhir kepengurusannya apabila meninggal dunia atau mengundurkan diri, yang
selanjutnya di tunjuk pengganti sementara sampai Musyawarah Anggota di adakan.
(3) Pengurus Organisasi dapat di
berhentikan oleh Musyawarah Anggota dengan persetujuan sekurang-kurangnya dua
pertiga suara yang hadir.
BAB
III
RAPAT-RAPAT DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 9
RAPAT MUSYAWARAH ANGGOTA
RAPAT-RAPAT DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 9
RAPAT MUSYAWARAH ANGGOTA
(1) Pengambil
keputusan tertinggi ditangan Musyawarah Anggota.
(2) Musyawarah
Anggota dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun, dan di pimpin
oleh Dewan Presidium.
(3) Musyawarah
Anggota bertugas memilih dan menetapkan Anggota Pengurus Organisasi.
(4) Musyawarah
Anggota dapat memberhentikan Pengurus Organisasi dengan persetujuan
sekurang-kurangnya dua pertiga suara yang hadir.
(5) Musyawarah
Anggota mengesahkan rencana kerja pengurus Organisasi dan menilai
pelaksanaannya.
(6) Musyawarah
Anggota berhak memberikan pengarahan, pertimbangandan teguran kepada Dewan
Pengurus.
(7) Keputusan
Musyawarah Anggota diambil secara musyawarah mufakat, Tetapi apabila diperlukan
dapat dilakukan pemungutan suara.
(8) Musyawarah
Anggota dapat di adakan secara luar biasa dengan usulan dari Angota biasa atau
Pengurus Organisasi jika di perlukan.
Pasal
10
DEWAN PRESIDIUM
DEWAN PRESIDIUM
(1) Dewan
Presidium terdiri dari ANGGOTA Simpatisan diluar Pengurus Organisasi.
(2) Dewan
Presidium berjumlah minimal 3 (Tiga) orang, terdiri atas Ketua, Wakil Ketua,
Sekretaris.
(3) Dewan
Presidium dipilih oleh Anggota Biasa dan saran Anggota Simpatisan melalui
milis.
(4) Dewan
Presidium bertugas menyelenggarakan Musyawarah Anggota dan memimpin Musyawarah
Anggota.
(5) Dewan
Presidium berakhir masa kerja nya seiring dengan berakhirnya Musyawarah
Anggota.
BAB IV
KEUANGAN
Pasal 11
Keuangan organisasi berasal dari uang pangkal, iuran sukarela,
Pasal 12
Ketentuan mengenai uang pangkal dan uang iuran akan diputuskan dalam keputusan Pengurus Organisasi.
BAB V
ATURAN PERALIHAN / PENUTUP
Pasal 13
Hal - hal lain yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam keputusan terpisah.
Pasal 14
Apabila kemudian hari terdapat kekurangan atau kekeliruan dalam Anggaran Rumah Tangga ini, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya oleh Musyawarah Anggota.
Pasal 15
Anggaran Rumah Tangga ini disusun dan dirumuskan oleh Tim Perumus sebagai pengembangan Pengurus yang dipilih pada pertemuan ke III
Pasal 16
Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan di Barru, Pada Tanggal................................
Pasal 17
Anggaran Rumah Tangga ini dikukuhkan pada ......................................
Mantap Artikelnya
BalasHapus