Senin, 01 Desember 2014

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA PMR SMAN 1 BARRU

ANGGARAN DASAR

BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
NAMA

Organisasi ini bernama PALANG MERAH REMAJA SMA NEGERI 1 BARRU

Pasal 2
WAKTU

Organisasi ini didirikan di SMA NEGERI 1 BARRU, pada tanggal     untuk waktu yang tidak terbatas.

Pasal 3
KEDUDUKAN

Organisasi ini berkedudukan di Jln. Jenderal Sudirman No. 39 Kec. Barru, Kab. Barru, Sulawei Selatan.



BAB II
YURISDIKSI, ASAS, CIRI, DAN SIFAT SIFAT

 
Pasal 1
YURISDIKSI

Organisasi ini tunduk kepada hukum yang berlaku di Indonesia.


Pasal 2:
ASAS
PMR SMAN 1 BARRU Berasaskan :
1.    Pancasila
2.    Prinsip dasar gerakan palang merah dan bulan sabit merah internasional
3.    Tribakti Palang Merah Remaja

Pasal 3
CIRI

Organisasi ini dibentuk atas kesadaran ber-organisasi, kesadaraan untuk peduli sesama dan jiwa sosial kemanusiaan yang tinggi serta patuh dan tunduk terhadap hukum yang berlaku.


Pasal 4
SIFAT

Organisasi ini berawal dari persamaan rasa dan kesadaraan untuk peduli sesama, sehingga organisasi ini bersifat kekeluargaan, kemanusiaan, aktif berkarya, mengembangkan potensi masing-masing anggota dalam naungan Palang Merah Indonesia dan bukan untuk  mencari keuntungan pribadi.


BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 5
MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud dan tujuan organisasi ini adalah :
(1)   Terbinanya Ingsan dan generasi muda yang peduli terhadap sesama, secara profesionalisme yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur dan akhlak prilaku yang tinggi, memiliki kemampuan menerapkan, mengembangkan ilmu pengetahuan khususnya dibidang sosial dan mempertanggung jawabkan penggunaannya untuk kepentingan kemanusiaan.
(2)   Mengembangkan Potensi, kreasi dan inovasi melalui ilmu pengetahuan dan teknologi melalui kegiatan dalam bidang penalaran, keilmuan, minat dan bakat anggota.
(3)   Penguasaan kegiatan-kegiatan kemanusiaan yang terdapat pada palang merah berbasis TIK tanpa menyimpang dari asas, sifat dan tujuan.
(4)   Pengembangan potensi profesionalisme dan kepemimpinan anggota dalam kemanusiaan.


BAB III
PRINSIP DASAR

Pasal 6
(1)   PMR SMAN 1 BARRU melaksanakan prinsip-prinsip dasar gerakan internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah yang meliputi:
1.      Kemanusiaan;
2.      Kesamaan;
3.      Kenetralan;
4.      Kemandirian;
5.      Kesukarelaan
6.      Kesatuan
7.      Kesemestaan

(2)   Prinsip-prinsip dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pedoman dalam menyusun rencana, program, dan kebijakan serta semua aktivitas di semua jajaran PMR beserta unit-unit yang berada di bawah lingkup PMR.


BAB IV
BENDERA DAN LAMBANG

Pasal 7
BENDERA

Bendera PMR SMAN 1 BARRU berwarna dasar putih dengan lambang salib berwarna merah mengikuti arti palang merah Internasional yang berpusat di Jenewa Swiss.
Pasal 8
LAMBANG DAN ARTI

(1)   PMR SMAN 1 BARRU Menggunakan :
1.      Lambang PMR WIRA.
2.      Lambang berlogo PMI yang dikelilingi oleh bentuk bunga mawar merah yang dilingkari dengan bertuliskan PALANG MERAH REMAJA INDONESIA.
(2)      Arti kedua lambang tersebut adalah :
1.      Warna dasar kuning menopang logo PMI berarti menjunjung tinggi Prinsip-Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah Dan Bulan Sabit Merah Internasional
2.      Bentuk seperti bunga mawar merah yang daunnya ada lima diambil dari Pancasila
3.      Lambang salib nya mengikuti arti Palang Merah Internasional yang berpusat di Jenewa, Swiss
4.      Tulisan PALANG MERAH REMAJA INDONESIA berwarna merah berarti unsur-unsur yang menyatakan bahwa PMR SMAN 1 BARRU berani menentukan sikap, menyatakan pendapat, berjuang dan bekerja untuk kegiatan kemanusiaan.



BAB V
ATURAN PERALIHAN DAN PENUTUP


Pasal 9

Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


Pasal 10

Apabila kemudian hari terdapat kekurangan atau kekeliruan dalam Anggaran Dasar ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.


Pasal 11

Anggaran Dasar ini disusun dan dirumuskan oleh Tim Perumus sebagai pengembangan
 Pengurus yang dipilih pada pertemuan - pertemuan sebelumnya.


Pasal 12

Anggaran Dasar ini ditetapkan di Banyuputih pada tanggal ..............................................


Pasal 5 :

Anggaran Dasar ini dikukuhkan pada Pertemuan/Rapat Perumusahan/Rapat Kerja, pada tanggal ...............................

Tim Perumus :
1.      Ismail
2.      Buyung Ardiansyah
3.      Herlina
4.      Sri Ashari
5.      Sulfiana Sultan










(ANGGARAN RUMAH TANGGA)


BAB I
KEANGGOTAAN


Pasal 1
JENIS-JENIS ANGGOTA

(1)      Anggota adalah Anggota yang aktif dalam setiap kegiatan/aktifitas PMR dan tercatat sebagai anggota pada struktur organisasi dan memiliki Nomor Induk Anggota (NIA) dan mempunyai lambang di seragam sekolah.
(2)      Anggota Simpatisan adalah Anggota yang bersimpati dan menjadi penyokong dari setiap kegiatan PMR WIRA SMAN 1 BARRU.
(3)      Anggota Kehormatan adalah orang yang dianggap berjasa terhadap organisasi atau tokoh-tokoh yang di anggap penting dalam perkembangan Organisasi yang selanjutnya disebut sebagai Dewan Penasehat/Kehormatan.

Pasal 2
PERSYARATAN KEANGGOTAAN

(1)      Siswa-siswi SMAN 1 BARRU
(2)      Untuk menjadi anggota harus bersedia mengikuti segenap pelatihan rutin dan mengikuti DIKLATSAR  PMR WIRA SMAN 1 BARRU.
(3)      Untuk dapat menjadi Anggota dan Simpatisan harus memiliki Kartu Tanda Anggota ( KTA ) yang didalamnya terdapat Nomer Induk Anggota ( NIA ) yang dijelaskan di Ayat (1)
(4)      Untuk dapat menjadi Anggota Kehormatan, harus diusulkan oleh Pengurus pada Musyawarah Anggota dan di putuskan oleh Musyawarah Anggota melalui Surat Keputusan Pengangkatan.
(5)      Anggota Inti atau Anggota Simpatisan atau Anggota Kehormatan harus menerima, tunduk dan patuh pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.

Pasal 3
HAK-HAK ANGGOTA

(1)   Anggota Inti, Anggota Simpatisan, serta Anggota Kehormatan berhak memberikan saran dan pendapat.
(2)   Anggota Inti dan Simpatisan berhak di pilih dan memilih dalam Kepengurusan Organisasi maupun event-event yang di selenggarakan oleh organisasi.
(3)   Anggota Inti dan Simpatisan, serta Anggota Kehormatan berhak menggunakan fasilitas organisasi,serta mendapatkan pelayanan yang disediakan oleh Organisasi.
(4)   Anggota Inti dan Simpatisan, serta Anggota Kehormatan berkewajiban mematuhi peraturan-peraturan, ketentuan-ketentuan dan tata tertib organisasi serta menjaga dan menjunjung nama baik organisasi.
(5)   Anggota Inti, Simpatisan dan Kehormatan Wajib memakai identitas Organisasi dalam setiap kegiatan/Event/aktifitas yang dilakukan oleh Organisasi PMR.

Pasal 4  
BERAKHIRNYA STATUS KEANGGOTAAN


(1)    Anggota Inti, Simpatisan akan berakhir keanggotaannya apabila meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan oleh Pembina/Pengurus.
(2)   Pemberhentian terhadap Anggota Inti dan Simpatisan harus diawali oleh peringatan dari Pembina/pengurus dan diputuskan oleh Pembina/Pengurus.
(3)   Anggota Inti dan Simpatisan yang diberhentikan keanggotaannya, dapat membela dirinya pada Pembina/Pengurus, apabila diperlukan bahkan sampai pada Musyawarah Anggota.
(4)   Anggota Kehormatan akan berakhir keanggotaannya apabila meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan oleh Musyawarah Anggota yang sebelumnya di usulkan oleh Pengurus pada Musyawarah Anggota.
(5)   Anggota Kehormatan yang di berhentikan oleh Musyawarah Anggota melalui Surat Keputusan Pemberhentian.


BAB II
KEPENGURUSAN


Pasal 5 
SUSUNAN PENGURUS ORGANISASI

(1)  Pengurus Organisasi terdiri dari Anggota Inti
(2)  Pengurus berjumlah minimal 5 (lima) orang, terdiri atas Ketua, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, Sekretaris, dan Bendahara.
(3)  Jika ada event yang di selenggarakan oleh Organisasi maka dapat di buat susunan kepengurusan di luar Pengurus Organisasi yang kemudian di sebut sebagai Pengurus Event.
(4)  Pengurus Organisasi boleh merangkap tugas menjadi Pengurus Event yang di selenggarakan oleh Organisasi kecuali Ketua Pengurus.
(5)  Anggota Kehormatan masuk kedalam susunan pengurus sebagai Dewan Penasehat.

Pasal 6
PERSYARATAN PENGURUS ORGANISASI


(1)      Dipilih oleh anggota pada rapat Musyawarah Anggota.
(2)      Pengurus Organisasi adalah Anggota Biasa yang memenuhi persyaratan hukum setempat dalam memperjuangkan kepentingan organisasi.
(3)      Selalu hadir dan loyal terhadap kepentingan organisasi dan almamater.


PASAL 7
HAK, KEWAJIBAN, TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS


(1)      Pengurus Organisasi berkewajiban membuat Program Kerja Organisasi.
(2)      Pengurus Organisasi bertugas melaksanakan Program Kerja Organisasi.
(3)      Pengurus Organisasi dalam melaksanakan Program Kerja Organisasi berhak membuat Kepengurusan Event.
(4)      Pengurus Organisasi berkewajiban Mengawasi pelaksanaan kerja Kepengurusan Event.
(5)      Pengurus Organisasi berhak memberhentikan Anggota Simpatisan atau Anggota Biasa yang melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap ketentuan organisasi,dan mengabaikan Peringatan dan teguran dari Pengurus.
(6)      Pengurus Organisasi bertanggungjawab kepada Musyawarah Anggota.


Pasal 8
MASA KEPENGURUSAN


(1)     Masa jabatan Anggota Pengurus Organisasi adalah 1 tahun, dan dapat dipilih kembali.
(2)     Anggota Pengurus Organisasi akan berakhir kepengurusannya apabila meninggal dunia atau mengundurkan diri, yang selanjutnya di tunjuk pengganti sementara sampai Musyawarah Anggota di adakan.
(3)     Pengurus Organisasi dapat di berhentikan oleh Musyawarah Anggota dengan persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga suara yang hadir.

BAB III
RAPAT-RAPAT DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN


Pasal 9
RAPAT MUSYAWARAH ANGGOTA


(1)      Pengambil keputusan tertinggi ditangan Musyawarah Anggota.
(2)      Musyawarah Anggota dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun, dan di pimpin oleh Dewan Presidium.
(3)      Musyawarah Anggota bertugas memilih dan menetapkan Anggota Pengurus Organisasi.
(4)      Musyawarah Anggota dapat memberhentikan Pengurus Organisasi dengan persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga suara yang hadir.
(5)      Musyawarah Anggota mengesahkan rencana kerja pengurus Organisasi dan menilai pelaksanaannya.
(6)      Musyawarah Anggota berhak memberikan pengarahan, pertimbangandan teguran kepada Dewan Pengurus.
(7)      Keputusan Musyawarah Anggota diambil secara musyawarah mufakat, Tetapi apabila diperlukan dapat dilakukan pemungutan suara.
(8)      Musyawarah Anggota dapat di adakan secara luar biasa dengan usulan dari Angota biasa atau Pengurus Organisasi jika di perlukan.

Pasal 10
DEWAN PRESIDIUM
(1)      Dewan Presidium terdiri dari ANGGOTA Simpatisan diluar Pengurus Organisasi.
(2)      Dewan Presidium berjumlah minimal 3 (Tiga) orang, terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris.
(3)      Dewan Presidium dipilih oleh Anggota Biasa dan saran Anggota Simpatisan melalui milis.
(4)      Dewan Presidium bertugas menyelenggarakan Musyawarah Anggota dan memimpin Musyawarah Anggota.
(5)      Dewan Presidium berakhir masa kerja nya seiring dengan berakhirnya Musyawarah Anggota.



BAB IV
KEUANGAN

Pasal 11

Keuangan organisasi berasal dari uang pangkal, iuran sukarela,


Pasal 12
                                  
Ketentuan mengenai uang pangkal dan uang iuran akan diputuskan dalam keputusan Pengurus Organisasi.



BAB V
ATURAN PERALIHAN / PENUTUP



Pasal 13

Hal - hal lain yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam keputusan terpisah.


Pasal 14

Apabila kemudian hari terdapat kekurangan atau kekeliruan dalam Anggaran Rumah Tangga ini, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya oleh Musyawarah Anggota.


Pasal 15

Anggaran Rumah Tangga ini disusun dan dirumuskan oleh Tim Perumus sebagai pengembangan Pengurus yang dipilih pada pertemuan ke III


Pasal 16

Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan di Barru, Pada Tanggal................................


Pasal 17
 
Anggaran Rumah Tangga ini dikukuhkan pada ......................................

1 komentar: